Nadiem Makarim Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, hadir di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung pada Selasa (10/03/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam sidang yang menjerat sejumlah terdakwa, termasuk mantan konsultan teknologi di lingkungan kementerian tersebut.

Sidang tersebut digelar di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara yang menjerat Ibrahim Arief bersama dua pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.31 WIB.

Saat tiba, sidang belum dimulai sehingga Nadiem terlebih dahulu menunggu di kursi pengunjung. Ia tampak didampingi oleh ibunya, Atika Algadrie, serta istrinya, Franka Franklin.

Dalam kesempatan itu, Nadiem terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru tua dengan motif daun. Ia tampak berbincang ringan dengan keluarga yang menemaninya sembari menunggu jalannya persidangan dimulai.

Hingga sekitar pukul 10.43 WIB, sidang masih belum dimulai karena majelis hakim belum memasuki ruang persidangan. Perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Selain Nadiem, persidangan juga menghadirkan saksi lain, yakni mantan staf khusus menteri, Fiona Handayani. Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat beberapa terdakwa dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Terdakwa dalam perkara ini meliputi Ibrahim Arief sebagai mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut. Selain itu, ada pula dua pejabat yang saat itu menjabat sebagai direktur di lingkungan Kemendikbudristek, yakni Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang saat itu menjabat Direktur SD dan juga KPA.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, program pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar.

Jaksa menyebut bahwa dalam perkara ini terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Selain itu, Nadiem juga disebut dalam dakwaan telah memperoleh keuntungan yang disebut mencapai Rp809 miliar.

Nilai tersebut dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi Google kepada perusahaan transportasi digital Gojek atau PT AKAB.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi di lingkungan kementerian sehingga ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia didominasi oleh produk berbasis Chrome.

Jaksa menyebut pengadaan perangkat TIK diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google. Arah kebijakan tersebut diduga dilakukan melalui kajian yang mengarah pada penggunaan satu jenis produk tertentu.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengungkapan berbagai fakta terkait proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional