Nadiem Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda

Nadiem Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali tertunda. Sidang yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Penundaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/03/2026). Agenda persidangan yang semula direncanakan adalah pemeriksaan ahli dari pihak jaksa.

“Sedianya hari ini agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli. Namun, oleh karena Terdakwa sakit, Yang Mulia, kami akan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).

Jaksa menyampaikan bahwa dalam agenda tersebut pihaknya berencana menghadirkan dua ahli yang akan memberikan keterangan terkait perkara. Kedua ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana serta administrasi pemerintahan.

Namun karena kondisi kesehatan terdakwa tidak memungkinkan untuk menghadiri sidang, jaksa meminta majelis hakim agar agenda pemeriksaan ahli dijadwalkan ulang pada persidangan berikutnya.

“Mohon izin untuk pemeriksaan ahli ditunda ke persidangan berikutnya, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani perawatan medis. Berdasarkan rekomendasi rumah sakit, Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan pada 14 Maret 2026.

Selain itu, Nadiem juga direncanakan menjalani tindakan medis berupa operasi pada 17 Maret 2026. Setelah prosedur tersebut dilakukan, terdakwa diperkirakan membutuhkan masa pemulihan yang cukup panjang.

“Dari rekomendasi rumah sakit itu tanggal 17 Maret kurang lebih perawatan sekitar 14 hari. Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis itu, Yang Mulia,” ujar Zaid.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah menyatakan masih mempertimbangkan permohonan terkait penangguhan maupun pengalihan status penahanan terdakwa.

Untuk sementara waktu, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan hingga kondisi kesehatan Nadiem memungkinkan untuk kembali mengikuti proses hukum.

“Jadi kita tunda hari Senin tanggal 30 Maret itu pun melihat kondisi kesehatan Terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Sebelumnya, Nadiem sempat hadir dalam persidangan perkara yang sama sebagai saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ia memberikan keterangan cukup panjang hingga berlangsung sekitar 11 jam tanpa jeda.

Persidangan itu digelar pada 9 Maret 2026 dengan terdakwa lainnya yakni Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP di Kemendikbudristek pada 2020, Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.

“Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi,” ujar Nadiem Makarim usai sidang.

Dalam keterangannya, Nadiem juga menyinggung tuduhan persekongkolan dalam perkara tersebut. Ia mengaku heran karena menurutnya tidak ada bukti komunikasi antara dirinya dan para terdakwa lain yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

“Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya, dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55, padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan,” ujar Nadiem.

Ia juga menanggapi perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut mencapai Rp2,1 triliun. Menurutnya, angka tersebut hanya merupakan asumsi dari jaksa penuntut umum.

“Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung, mau dilempar apa pun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar, tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar,” kata Nadiem.

Ia juga menilai perkara yang menjeratnya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini, benar-benar ini tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah,” lanjutnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini akan kembali dilanjutkan setelah kondisi kesehatan terdakwa memungkinkan serta jadwal baru yang ditetapkan oleh majelis hakim. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional