JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau LNG yang melibatkan perusahaan energi pelat merah kembali menghadirkan saksi penting. Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, memberikan keterangan terkait kerja sama pengadaan LNG dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026), Nicke menjelaskan bahwa hingga saat ini nilai keuntungan maupun kerugian dari kontrak tersebut belum dapat dihitung secara pasti. Hal tersebut disebabkan kontrak pengadaan LNG tersebut masih berjalan dan dijadwalkan berakhir pada 2040.
Menurut dia, evaluasi terhadap kontrak bisnis semacam ini tidak bisa dilakukan secara parsial karena keseluruhan proses kerja sama belum selesai.
“Bisnisnya itu belum selesai. Jadi tidak bisa dipotong satu per satu, tapi secara bisnis kan harus sampai selesai,” ucap Nicke saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (05/03/2026).
Nicke menjelaskan bahwa kontrak LNG dengan CCL memiliki karakter berbeda dibandingkan proyek kerja sama energi lainnya. Ia mencontohkan kesepakatan pengolahan minyak di kilang Al Zour, Kuwait, di mana hasil produksinya pernah dibawa ke Indonesia sekitar dua juta barel untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain itu, Nicke juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya tidak ada teguran atau keberatan dari pemegang saham terkait kontrak pengadaan LNG tersebut. Ia menyebut tidak pernah ada catatan khusus dalam rapat pemegang saham maupun dari pemerintah sebagai pemegang saham utama.
“Di sisi lain, Nicke mengungkapkan pula dalam pengadaan LNG dengan Corpus Christi tidak ada teguran dari para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).”
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG oleh Pertamina pada periode 2011 hingga 2021. Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, sebagai terdakwa.
Selain Hari, perkara ini juga melibatkan mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut disebut timbul akibat serangkaian keputusan yang dinilai melanggar prosedur dalam proses pengadaan LNG.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut juga diduga menguntungkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, dengan nilai sekitar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Selain itu, perusahaan CCL disebut memperoleh keuntungan sebesar 113,84 juta dolar AS.
Jaksa menguraikan bahwa salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa adalah tidak adanya pedoman resmi terkait pengadaan LNG dari pasar internasional. Hari Karyuliarto disebut tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari perusahaan energi asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc..
Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian ekonomi yang memadai. Keputusan tersebut juga disebut diambil tanpa analisis risiko, mitigasi, serta tanpa adanya kepastian pembeli LNG yang telah diikat melalui perjanjian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap proses pengambilan keputusan dalam kerja sama pengadaan LNG yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. []
Diyan Febriana Citra.

