Nikita Mirzani Hadapi Sidang Pemerasan, Aksi Cek Outfit Jadi Sorotan

Nikita Mirzani Hadapi Sidang Pemerasan, Aksi Cek Outfit Jadi Sorotan

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/09/2025). Kehadiran Nikita, seperti biasanya, mencuri perhatian.

Pantauan di lokasi menunjukkan Nikita tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian dan jaksa. Sesaat sebelum memasuki ruang tunggu tahanan, ibu tiga anak itu masih sempat menyapa pendukung yang sudah menunggu di area selasar. Dari balik jeruji ruang tahanan, ia melambaikan tangan sambil berbincang singkat.

Salah seorang pendukung bahkan sempat bersuara lantang, “Ami, cek outfit dulu,” sambil mengarahkan ponsel. Nikita pun menuruti permintaan tersebut. Dengan dress putih bermotif hitam, sepatu high heels, dan tas kecil merah muda, ia berpose seolah berada di atas karpet merah. Aksi singkat itu sontak menarik perhatian sebelum akhirnya ia diarahkan menuju ruang tahanan wanita.

Meski penampilannya kerap jadi sorotan, pokok perkara tetap menjadi fokus jalannya sidang. Agenda kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, melakukan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.

Kasus ini bermula dari ulasan kritis seorang kreator konten TikTok, Samira, yang menyebut kandungan beberapa produk kecantikan milik Reza tidak sesuai klaim. Setelah unggahan tersebut viral, Reza meminta maaf kepada publik. Namun, polemik melebar ketika Nikita ikut melakukan siaran langsung di media sosial dan menuding produk Glafidsya berbahaya.

Tak berhenti di situ, Reza kemudian merasa ditekan melalui ancaman yang disampaikan oleh Ismail atas nama Nikita. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar reputasi dan bisnisnya tidak semakin dirugikan. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar, namun tetap melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Jaksa mendakwa Nikita dan Ismail melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bukanlah perkara ringan.

Di tengah seriusnya dakwaan tersebut, gaya nyentrik Nikita di ruang publik tetap menjadi sorotan tersendiri. Namun, jalannya persidanganlah yang akan menentukan bagaimana kasus ini berakhir apakah membuktikan dakwaan jaksa atau justru memberi ruang bagi pembelaan terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional