Nikita Mirzani Jalani Sidang, Tampil Berbatik di Hari Batik Nasional

Nikita Mirzani Jalani Sidang, Tampil Berbatik di Hari Batik Nasional

JAKARTA – Persidangan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (02/10/2025). Sidang kali ini bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional, dan Nikita hadir dengan busana bernuansa batik yang langsung menarik perhatian pengunjung ruang sidang.

Pantauan di lokasi, Nikita tampak mengenakan rompi panjang cokelat bermotif batik yang dipadukan dengan kaus hitam. Ia tetap tampil dengan ciri khas kacamata, rambut ditata sederhana dengan poni terikat, dan riasan wajah yang terlihat natural. Penampilannya kontras dengan suasana tegang di ruang persidangan, di mana agenda hari itu adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya.

Tim penasihat hukum Nikita menghadirkan dua ahli, yakni Andi Widiatno Hummerson, pakar hukum pidana kejahatan siber dari Universitas Trisakti, serta Beniharmoni Harefa, dosen hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Keduanya diminta memberikan pandangan mengenai unsur pidana dalam kasus yang menyeret Nikita.

Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira, pada Oktober 2024. Ia mengkritik produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys dengan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai klaim. Kritik itu berlanjut pada produk lain, bahkan disertai ajakan agar masyarakat tidak membeli produk tersebut.

Reza kemudian merespons dengan membuat video permintaan maaf. Namun situasi justru semakin rumit ketika Nikita muncul lewat siaran langsung di akun TikTok pribadinya. Ia menuding produk Glafidsya berbahaya hingga berpotensi menyebabkan kanker kulit. Nikita juga mengajak pengikutnya untuk berhenti menggunakan produk tersebut.

Ketegangan semakin memuncak ketika, melalui asistennya Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam Reza dengan imbalan uang agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Glafidsya. Nilai yang disebutkan mencapai Rp 5 miliar, meskipun akhirnya Reza menyerahkan Rp 4 miliar. Uang itulah yang kemudian menjadi dasar tuduhan pemerasan sekaligus TPPU terhadap Nikita dan Ismail.

Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dari laporan tersebut, kasus berkembang hingga ke meja hijau. Jaksa menjerat Nikita dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Persidangan yang tengah berlangsung kini memasuki tahap penting. Kehadiran ahli hukum pidana diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, apakah tindakan Nikita memang masuk kategori pidana pencemaran nama baik dan pemerasan, atau justru termasuk dalam ranah kebebasan berekspresi yang melewati batas.

Meski perhatian publik sering kali tertuju pada gaya busana dan penampilan Nikita, substansi perkara tetap menjadi sorotan utama. Kasus ini bukan hanya melibatkan selebritas, tetapi juga menyangkut integritas dunia bisnis kecantikan dan maraknya praktik komunikasi digital yang berujung ke ranah hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional