JAKARTA – Proses hukum yang menjerat figur publik Nikita Mirzani kembali memasuki babak penting setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi membacakan putusan banding dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Putusan yang dibacakan pada Selasa (09/12/2025) itu sekaligus mempertegas sikap majelis hakim di tingkat banding yang menilai perlu adanya penegasan terhadap unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam sidang terbuka, Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan bahwa permohonan banding dari pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama diterima untuk diperiksa.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” ujar Sri Andini saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa unsur pidana terkait penggunaan media elektronik untuk ancaman terbukti terpenuhi.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang,” tutur Sri Andini.
Selain unsur pemerasan melalui media digital, pengadilan tingkat banding juga menilai ada aliran dana yang tidak wajar, sehingga unsur tindak pidana pencucian uang turut terpenuhi.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” lanjutnya.
Putusan banding tersebut berujung pada hukuman yang lebih berat dibanding putusan sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Sri Andini. Masa tahanan yang sudah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari total pidana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang 28 Oktober 2025, lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan hukuman 11 tahun penjara. Jaksa menilai rangkaian perbuatan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, memenuhi unsur pemerasan dan TPPU, termasuk distribusi pesan ancaman untuk meminta uang Rp 5 miliar dari Reza Gladys.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Reza ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ancaman melalui media sosial. Meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp 4 miliar, proses hukum tetap dilanjutkan oleh penegak hukum hingga kini memasuki putusan di tingkat banding. []
Diyan Febriana Citra.

