Noel Siap Tempuh Jalur Hukum Usai 57 Hari Ditahan KPK

Noel Siap Tempuh Jalur Hukum Usai 57 Hari Ditahan KPK

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum setelah menjalani masa penahanan selama 57 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan usai ia kembali diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025).

Penahanan Noel merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan 11 tersangka dan disebut telah menimbulkan kerugian besar akibat pungutan liar dalam proses sertifikasi.

“Kita akan melakukan upaya hukum,” ujar Noel singkat kepada awak media. Ia tidak merinci bentuk langkah hukum yang akan ditempuh, namun memastikan seluruh informasi akan disampaikan kepada publik pada waktunya.

Lebih lanjut, Noel membantah sejumlah informasi yang beredar terkait status penangkapannya dan kepemilikan aset yang disebut disita penyidik.

“Nantilah, nanti dong. Yang jelas begini, KPK enggak pernah menyebut saya OTT. Kedua, KPK juga enggak pernah bilang mobil itu milik saya. Artinya, siapa yang bermain framing kotor ini,” tegasnya dengan nada geram.

Noel menolak berspekulasi mengenai kemungkinan dirinya menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. “Saya belum menjawabnya, nanti saja ya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Noel selama 30 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025, dengan alasan proses penyidikan yang masih berjalan. Ini merupakan perpanjangan kedua, setelah sebelumnya Noel ditahan sejak 22 Agustus 2025 dan sudah menjalani 57 hari penahanan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menyebut total dana hasil pemerasan dari pengurusan sertifikat K3 mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang yang disebut miliknya, termasuk empat ponsel dan empat mobil mewah di antaranya Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.

KPK menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dengan modus menaikkan biaya pengurusan sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp275.000 menjadi Rp6 juta per sertifikat. Bagi pihak yang menolak membayar lebih, proses penerbitan sertifikat disebut sengaja diperlambat bahkan dihentikan.

Meski tengah menghadapi tekanan hukum, Noel menegaskan dirinya siap membela diri di hadapan hukum. Ia menilai ada upaya “pencitraan negatif” terhadap dirinya di ruang publik dan berharap proses hukum dapat berjalan objektif.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Unit Gakkum KPK, sementara publik menanti langkah hukum apa yang akan diambil Noel dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang diarahkan padanya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional