JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel untuk pertama kalinya muncul di hadapan publik sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kehadiran Noel pada Selasa (02/09/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjadi perhatian awak media.
Noel tiba mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya terikat borgol. Saat dicegat wartawan, ia hanya memberi jawaban singkat ketika ditanya soal kemungkinan praperadilan. “Enggak, enggak, enggak usahlah,” ucap Noel sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/08/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Dana itu diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/08/2025).
Menurut KPK, pungutan liar tersebut membuat biaya sertifikasi K3 membengkak jauh dari tarif resmi Rp 275 ribu. Pekerja di lapangan dipaksa membayar hingga Rp 6 juta agar permohonan sertifikat mereka tidak dipersulit atau ditunda. Dari selisih pembayaran, KPK menghitung kerugian mencapai Rp 81 miliar yang kemudian dibagi di antara para tersangka.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” jelas Setyo.
KPK menegaskan praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, sebelum Noel masuk kabinet. Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Noel justru ikut menikmati aliran dana ketika menjabat sebagai pejabat negara.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 orang lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan wewenang dalam program sertifikasi K3 yang semestinya menjadi perlindungan bagi pekerja. KPK menegaskan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. []
Diyan Febriana Citra.