OJK Angkat Bicara soal Rencana Bareskrim Usut Saham Gorengan

OJK Angkat Bicara soal Rencana Bareskrim Usut Saham Gorengan

Bagikan:

JAKARTA – Isu dugaan praktik pidana “saham gorengan” di pasar modal kembali menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman. Di tengah sorotan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan posisinya sebagai lembaga pengawas yang tetap menjunjung koordinasi kelembagaan, kepastian hukum, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan indikasi pidana saham gorengan. Namun demikian, lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menegaskan tetap menghormati setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat negara.

“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap OJK yang menempatkan proses hukum sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sah, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. OJK juga menekankan pentingnya proporsionalitas dalam proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan gejolak yang justru merugikan kepercayaan publik terhadap pasar modal.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Dari sisi aparat penegak hukum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di sektor pasar modal. Langkah ini muncul setelah adanya koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memicu kekhawatiran publik terhadap potensi manipulasi harga saham dan praktik tidak wajar.

“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/01/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu saham gorengan bukanlah persoalan baru dalam penegakan hukum pasar modal. Aparat kepolisian telah memiliki pengalaman menangani kasus serupa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga menjadi preseden penting dalam penindakan kejahatan ekonomi.

Ia menyebut salah satu kasus yang telah ditangani adalah perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu. Dalam perkara tersebut, keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan putusan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

Konteks ini memperlihatkan bahwa pengawasan pasar modal tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK semata, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem hukum nasional. Sinergi antara regulator dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pasar, melindungi investor, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Di tengah dinamika tersebut, isu saham gorengan juga menjadi momentum untuk memperkuat literasi keuangan publik, khususnya bagi investor ritel. Praktik manipulasi saham tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap pasar modal sebagai instrumen investasi jangka panjang. Karena itu, langkah penegakan hukum yang transparan, terukur, dan profesional menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta reputasi pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional