JAKARTA – Upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Cipta Niaga (DCN) Malang berujung penahanan, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam operasi gabungan lintas daerah pada 9–10 Maret 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, penindakan dilakukan karena tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, sebagaimana diberitakan Sinpo, Kamis (26/03/2026).
Ia memaparkan, tersangka semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), namun justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Pergerakan tersebut kemudian dipantau hingga akhirnya tersangka diamankan setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta.
Setelah diamankan oleh tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tersangka langsung dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik OJK. Usai proses pemeriksaan, tersangka ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya tersangka, tim gabungan juga melakukan tindakan serupa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Ismail menegaskan, langkah ini merupakan bentuk implementasi penegakan hukum melalui koordinasi antarinstansi. “Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, ” ujarnya.
Ia menambahkan, OJK mengapresiasi dukungan Polri dalam proses penanganan perkara tersebut, khususnya peran Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. “Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, ” tukasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran di sektor perbankan yang berpotensi merugikan nasabah, sekaligus menguji efektivitas koordinasi penegak hukum dalam menangani kejahatan jasa keuangan di Indonesia. []
Redaksi05

