OJK Nilai Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Dorong Kredit Tumbuh Dua Digit

OJK Nilai Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Dorong Kredit Tumbuh Dua Digit

Bagikan:

JAKARTA — Kebijakan pemerintah memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun di sektor perbankan dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas likuiditas sekaligus memperkuat fungsi intermediasi perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan kredit yang lebih kuat sepanjang 2026, termasuk peluang menembus level dua digit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa perpanjangan penempatan dana pemerintah hingga enam bulan ke depan akan memberi ruang lebih luas bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan menyalurkan pembiayaan.

“Harapan kita kan target POJK di atas 10 persen, ya 10-12 (persen) ya kira-kira. Dan kalau kita lihat tanda-tandanya kemarin di bulan lalu itu jelas kenaikan kredit cukup lumayan,” kata Dian usai acara The 2 Indonesia Climate Banking Forum di Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Menurut Dian, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sisi penawaran kredit, tetapi juga berkontribusi terhadap penurunan tingkat suku bunga. Likuiditas yang lebih longgar membuat biaya dana perbankan menurun, sehingga ruang untuk penyesuaian suku bunga kredit menjadi lebih besar.

Ia menambahkan, faktor kepercayaan konsumen yang mulai membaik juga berperan penting dalam mendorong permintaan kredit, terutama dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Intinya bahwa itu sudah ada sedikit spike, dan ini harapan kita adalah dengan keyakinan konsumen yang semakin meningkat nanti mudah-mudahan juga mendorong UMKM untuk bergerak lagi,” tambahnya.

Data OJK menunjukkan, pertumbuhan kredit perbankan pada Januari 2026 tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (year on year/yoy). Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh lebih tinggi, yakni 13,5 persen, sementara uang primer (M0) meningkat 11,7 persen per Februari 2026. Kondisi ini mencerminkan likuiditas perbankan yang relatif memadai untuk mendukung ekspansi pembiayaan.

Meski demikian, Dian mengakui bahwa penyaluran kredit, khususnya ke UMKM, tidak bisa berjalan optimal dalam jangka pendek. Karakteristik pembiayaan perbankan yang umumnya berbasis proyek tahunan membuat periode enam bulan dinilai belum cukup.

“Di pertama kali saya juga bertemu dengan Menteri Keuangan, tentu enam bulan tidak cukup. Saya kira tidak ada pembiayaan, termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti tahunan,” tuturnya.

Ia juga menyinggung bahwa permintaan kredit sempat melemah karena perbankan fokus melakukan pembersihan neraca, termasuk penghapusbukuan kredit bermasalah. Namun, setelah proses tersebut selesai, kinerja intermediasi diyakini berpotensi kembali menguat seiring membaiknya sentimen ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026, Senin (23/02/2025).

Menurut Purbaya, dana yang semula jatuh tempo pada 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang selama enam bulan, sehingga perbankan tidak perlu khawatir kehilangan sumber likuiditas.

“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujar Purbaya.

Sejak penempatan awal pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan tersebut terbukti menekan suku bunga. Suku bunga deposito tenor enam bulan turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari 5,03 persen pada November 2025. Sementara suku bunga kredit juga menurun menjadi 8,80 persen dari 9,20 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah dan OJK sepakat bahwa evaluasi lanjutan atas kebijakan ini akan dilakukan pada September mendatang untuk memastikan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan produktif. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional