Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi, KPAI Gerak

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi, KPAI Gerak

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Depok, Jawa Barat. KPAI meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya percepatan proses hukum terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengamanatkan perlakuan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

“Sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak Pasal 59A, kasus yang melibatkan anak harus diproses cepat. Tentu dengan langkah yang profesional, transparan, akuntabel,” ujar Aris kepada wartawan, Selasa (10/06/2025).

Aris juga menyampaikan agar status hukum dari terduga pelaku segera diumumkan ke publik. Hal ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, serta menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kami juga berpesan agar anak korban mendapatkan perlindungan khusus dari dinas terkait. Identitas anak agar dirahasiakan, satuan pendidikan tetap memberikan hak pendidikannya. DP3A memberikan pendampingan psikososial, pendampingan hukum, hingga pulih,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang memperdengarkan dugaan tindakan tidak senonoh dari seorang guru kepada siswi di salah satu SMP negeri di Depok. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan permintaan maaf dan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

“Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMP negeri Depok, saya, Siti Chaerijah Aurijah, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa,” ujarnya.

Siti juga menegaskan bahwa oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya untuk sementara waktu. Sementara itu, pihak kepolisian menyebutkan telah memeriksa terduga pelaku dan mengungkap bahwa sejauh ini terdapat dua siswi yang memberikan keterangan sebagai korban.

“Korban ada dua yang memberikan keterangan, namun korban sebagai saksi saja,” jelas Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Senin (09/06/2025).

Menurut Made, guru yang bersangkutan telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun status hukumnya masih menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut.

“Guru tersebut masih dalam proses pemeriksaan, nanti penetapan statusnya setelah selesai,” tambah Made.

KPAI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong semua pihak terkait untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal kepada para korban. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional