OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Tunai

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Tunai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Dalam operasi tersebut, penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti setelah menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama puluhan orang lainnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang diamankan dalam operasi tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik. Penyitaan dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan operasi di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Ia menambahkan bahwa uang yang disita seluruhnya berbentuk mata uang rupiah. Namun hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara rinci total nilai uang yang berhasil diamankan karena masih dalam proses verifikasi dan penghitungan.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update (beri tahu) kembali. Ini kan masih dalam proses ya,” katanya.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap yang memimpin wilayah di Cilacap, Jawa Tengah. Seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Ketentuan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur batas waktu pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Meski demikian, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Penangkapan ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah beberapa kali melakukan OTT terhadap pejabat daerah maupun pejabat negara lainnya.

OTT pertama pada tahun ini terjadi pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, lembaga tersebut mengumumkan Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Masih pada periode yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Serangkaian OTT juga dilakukan pada Februari 2026. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Selain itu, KPK juga mengungkap kasus importasi barang tiruan yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasus lainnya menyangkut dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat pengadilan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Memasuki bulan Ramadhan, KPK juga melakukan OTT terhadap beberapa kepala daerah. Di antaranya Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Terbaru, pada 13 Maret 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Serangkaian operasi tersebut menunjukkan bahwa KPK terus melakukan penindakan terhadap dugaan praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional