JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dengan menyerahkan penanganan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (19/12/2025) dini hari, menyusul adanya penyidikan yang lebih dahulu dilakukan oleh Kejagung terhadap pihak-pihak yang terlibat.
OTT tersebut sebelumnya dilakukan KPK pada Rabu (17/12/2025) dan menjaring sembilan orang yang terdiri dari oknum jaksa, penasihat hukum, serta pihak swasta. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan perkara dilakukan sebagai bagian dari koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep mengungkapkan, keputusan pelimpahan perkara didasarkan pada fakta bahwa Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12/2025). Dengan terbitnya sprindik tersebut, status hukum para pihak yang terjaring OTT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan mekanisme koordinasi antarpenegak hukum berjalan sesuai aturan, terutama ketika terdapat irisan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi. KPK menegaskan bahwa pelimpahan perkara bukan berarti pelemahan fungsi lembaga, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum yang saling melengkapi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan akan menindaklanjuti temuan KPK secara serius. Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menyampaikan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kronologi singkat OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan dari berbagai latar belakang.
“Sejak Rabu sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK turut menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujarnya.
Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam konstruksi perkara.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
Pelimpahan perkara ini diharapkan menjadi momentum penguatan integritas penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. []
Diyan Febriana Citra.

