P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

JAKARTA – Vonis terhadap Sean Diddy Combs atau P Diddy menuai sorotan luas, setelah hakim hanya menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara meski jaksa sebelumnya menuntut 11 tahun. Kasus ini dianggap mencerminkan dilema dalam sistem peradilan Amerika Serikat, ketika figur publik dengan kekuasaan dan pengaruh besar berhadapan dengan kesaksian keras dari para korban.

Combs, 55 tahun, terbukti bersalah atas dua dakwaan pengangkutan orang untuk terlibat dalam prostitusi. Namun, ia bebas dari tuduhan yang lebih berat, yakni perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang bisa membuatnya mendekam seumur hidup di balik jeruji. Dengan catatan masa tahanan 14 bulan yang sudah dijalani, ia berpeluang bebas dalam tiga tahun mendatang.

New York Post menyebut pada Jumat (03/10/2025), Hakim Arun Subramanian dalam sidang vonis menegaskan bahwa Combs telah menyalahgunakan posisinya.

“Anda menyalahgunakan kekuasaan dan kendali yang Anda miliki atas kehidupan perempuan yang mengaku sangat Anda cintai. Anda menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis,” ujarnya. Namun, hakim juga menyatakan memberi kesempatan kepada Combs untuk berubah.

Selain hukuman penjara, Combs juga dijatuhi pembebasan bersyarat selama lima tahun serta denda sebesar US$500 ribu. Keputusan ini muncul di tengah pro-kontra, mengingat jaksa menilai hukuman seharusnya lebih berat lantaran Combs tidak menunjukkan penyesalan dan membuat para korban hidup dalam ketakutan.

Variety melaporkan, vonis ini didasarkan pada Undang-undang Mann. Jaksa sebenarnya menuntut hukuman 6–7 tahun penjara terkait kasus prostitusi yang melibatkan Cassie Ventura dan seorang influencer bernama Jane. Bahkan tuntutan sempat meningkat hingga 11 tahun dengan alasan riwayat kekerasan yang dimiliki Combs. Namun juri pada Juli 2025 hanya memutuskan ia bersalah pada dakwaan pengangkutan, bukan perdagangan seks.

Sebelum divonis, Combs sempat menyampaikan pernyataan emosional. Ia mengaku menyesali kekerasan dalam rumah tangga yang pernah dilakukannya dan berterima kasih kepada anak-anaknya yang meminta keringanan hukuman.

“KDRT yang saya lakukan akan selalu menjadi beban berat yang harus saya pikul selamanya. Saya bukan orang yang sombong, saya hanya manusia biasa. Saya tersesat dalam keterlaluan, saya tersesat dalam ego saya,” kata Combs.

Vonis ini disambut pengacara Cassie Ventura, Douglas Wigdor dan Meredith Firetog. Meski menyatakan keputusan hakim patut diapresiasi, mereka menegaskan trauma korban tidak akan pernah hilang.

“Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakui dampak dari pelanggaran serius yang dilakukannya. Kami yakin dengan dukungan keluarga dan teman-temannya, Ibu Ventura akan terus pulih karena keberanian dan keteguhannya telah menjadi inspirasi bagi banyak orang,” ungkap keduanya.

Kasus P Diddy menjadi contoh bagaimana kesaksian korban akhirnya mendapatkan ruang dalam proses hukum, meskipun vonis yang dijatuhkan masih dipandang ringan dibanding tuntutan awal. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional