JAKARTA – Komika sekaligus kreator konten, Pandji Pragiwaksono, mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (09/03/2026). Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap adat masyarakat Toraja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Pandji tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB. Ia terlihat mengenakan kaus merah yang dipadukan dengan jaket berwarna hitam saat memasuki area pemeriksaan. Dalam perkara ini, Pandji diperiksa oleh penyidik dengan status sebagai saksi.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemanggilan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik, khususnya terkait proses sidang adat yang telah dijalaninya di wilayah Toraja beberapa waktu lalu.
“Hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja. Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar dua minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih,” ucap Panji kepada wartawan di lokasi.
Kasus yang menyeret nama Pandji bermula dari laporan yang diajukan oleh kelompok masyarakat bernama Aliansi Pemuda Toraja. Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri setelah salah satu materi stand up comedy yang pernah dibawakan Pandji dinilai menyinggung adat istiadat Toraja, khususnya terkait prosesi pemakaman tradisional.
Materi komedi yang dipersoalkan sebenarnya berasal dari pertunjukan stand up comedy Pandji yang dipentaskan pada 2013. Dalam penampilannya saat itu, ia sempat menyinggung tentang besarnya biaya yang harus dikeluarkan keluarga untuk menyelenggarakan upacara pemakaman dalam tradisi masyarakat Toraja.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pandji juga telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik pada 2 Februari 2026.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Pandji membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menilai penyelesaian berbasis musyawarah dan adat dapat menjadi salah satu opsi, mengingat dirinya telah mengikuti sidang adat di Toraja sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kan kalau di KUHP baru kan diutamakan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut,” tutur Pandji.
Dalam proses penyelesaian secara adat yang telah dilakukannya, Pandji diketahui menjalani sidang adat di Toraja sebagai bentuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat setempat. Sidang tersebut menghasilkan keputusan berupa sanksi adat yang harus dijalani oleh Pandji.
Sebagai bagian dari putusan adat tersebut, Pandji dikenai sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi ini merupakan bentuk simbolik dalam tradisi setempat yang biasanya digunakan untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan yang masuk dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan terhadap Pandji dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengklarifikasi sejumlah hal terkait polemik materi komedinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pertemuan antara kebebasan berekspresi dalam karya seni dengan sensitivitas terhadap nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

