JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyebut bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diduga telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai pembangkangan dalam kisruh mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. ujar TB Hasanuddin, Senin (05/05/2025).
Menurutnya, proses mutasi di lingkungan perwira tinggi TNI tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia menjelaskan bahwa mutasi seharusnya melewati tahapan panjang dan struktural melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Dalam mutasi Letjen Kunto yang kemudian dibatalkan, TB Hasanuddin menilai ada kejanggalan dalam prosedurnya.
“Namanya mutasi pada level atas itu ada Wanjakti, keputusannya itu digodok di staf, staf itu mulai dari Pabanda, dari Paban Madya, dari Paban Madya masuk ke Paban, dari Paban masuk ke Waaspers, dari Waaspers baru ke Aspers, dari Aspers baru ke Kasum, setelah diparaf baru Panglima TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan Panglima TNI yang langsung menandatangani mutasi tanpa melewati seluruh proses tersebut terkesan terburu-buru dan tidak lazim. “Panjang sekali, kalau mau diikuti. Berarti ini dalam keadaan, mohon maaf, pembangkangan menurut hemat saya. Kok ujug-ujug langsung ditandatangani oleh Panglima TNI dan diumumkan, ini aneh,” sambungnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengungkap dugaan adanya pengaruh dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam proses mutasi ini. Ia mengaitkan pengangkatan pengganti Letjen Kunto dengan kedekatannya pada mantan presiden tersebut. “Konon itu yang menjadi penggantinya adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Berarti Panglima TNI ini atas arahan dan mungkin quote and quote atas perintah Presiden ke-7, ini yang tidak bener,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10 UUD 1945, yang berwenang atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, keputusan Panglima TNI seharusnya berdasar pada arahan presiden aktif, bukan mantan presiden.
“Panglima TNI memutasikan yang bukan KASAD, KASAL, KASAU boleh, memutasikan Jenderal Kunto? boleh. Tetapi masalahnya itu sudah sesuai perintah dari Presiden (Prabowo)? Nah di sini (memutasi Letjen Kunto) atas perintah siapa?” katanya.
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo dimutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 dan ditunjuk menjadi Staf Khusus KSAD. Namun, sehari kemudian, mutasi tersebut dibatalkan bersama enam perwira tinggi lainnya melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. []
Diyan Febriana Citra.