Panja Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU KUHAP Bersama Pemerintah

Panja Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU KUHAP Bersama Pemerintah

Bagikan:

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali berlanjut di Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Panitia Kerja (Panja) Komisi III terus mengupas sejumlah klaster penting yang dinilai masih menimbulkan perdebatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan, rapat kali ini berfokus pada pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam draf RUU KUHAP. Pembahasan dilakukan secara rinci agar tidak ada pasal yang multitafsir atau menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Ini pembahasan klaster-klaster dalam RUU KUHAP yang dianggap bermasalah. Kemarin sampai pada Pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, coba dibuka terkait Pasal 6,” ujar Habiburrokhman saat memimpin rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa agenda pembahasan RUU KUHAP kali ini akan melanjutkan topik terkait mekanisme penyitaan. Menurutnya, topik ini merupakan bagian penting dari upaya pembaruan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

“Pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan dengan topik penyitaan. Masih ada 29 klaster yang perlu dituntaskan bersama Komisi III DPR,” kata Eddy.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh klaster pembahasan agar RUU KUHAP bisa disahkan sebelum tahun 2026, sesuai dengan target legislasi nasional.

Adapun 29 klaster yang sedang dikaji meliputi sejumlah isu penting, di antaranya pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, kewenangan penuntut umum tertinggi, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup mekanisme keadilan restoratif, penyitaan, hak korban, perluasan praperadilan, hingga penegasan pedoman pemidanaan. Beberapa pasal lain turut mengatur soal bantuan hukum, restitusi, penahanan terhadap hakim, hingga pelaksanaan pidana denda korporasi.

Komisi III menilai, pembaruan KUHAP menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan keadilan masyarakat.

Habiburrokhman memastikan, Panja akan bekerja secara terbuka dan cermat dalam merumuskan setiap pasal. “Kami ingin KUHAP baru benar-benar bisa menegakkan keadilan dan melindungi hak semua pihak, baik tersangka, korban, maupun masyarakat,” ujarnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional