PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas perubahan kamus pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Agenda ini disahkan melalui Rapat Paripurna ke-17 yang digelar di Gedung Utama B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (11/06/2025).
Rapat Paripurna ke-17 dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, dihadiri 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting. Hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi sejumlah perangkat daerah atau perwakilannya.
Pembentukan Pansus Pokir dalam rapat paripurna itu didahulu dengan penyampaian jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029, pembentukan Pansus pembahas Ranperda RPJMD, dan penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungiawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, menegaskan bahwa pembentukan Pansus Pokir bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme untuk memastikan aspirasi masyarakat diakomodasi secara konkret dalam perencanaan pembangunan daerah. “Komposisi pansus ini dibentuk untuk membahas secara khusus perubahan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD 2025,” jelasnya.
Susunan pansus yang diumumkan dalam rapat mencakup keterwakilan seluruh fraksi DPRD, tanpa ada interupsi dari anggota dewan, serta disahkan melalui Keputusan DPRD Nomor 28 Tahun 2025 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Muhammad Samsun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ditetapkan sebagai ketua, didampingi Arfan dari Fraksi Partai Amanat Nasional – Nasional Demokrat (PAN-Nasdem) sebagai wakil ketua. Mereka memimpin 13 anggota pansus lainnya dengan masa kerja selama satu bulan.
Ketigabelas anggota Pansus Pokir itu adalah Muhammad Husni Fahrudin, Abdulloh, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrachman yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Wakil rakyat lainnya yang jadi anggota adalah Sabaruddin, Fuad Fakhruddin, Andi Muhammad Afif Raihan Harun dari Fraksi Partai Gerindra (Gerindra). Kemudian Yonavia Fraksi PDIP, Abdurrahman dan Sulasih dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Darlis Pattalongi Dari Fraksi PAN–Nasdem), Subandi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Agus Aras dari Fraksi Demokrat–Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menyebut bahwa tugas utama pansus adalah menganalisis substansi usulan pokir dan menyelaraskannya dengan prioritas pembangunan provinsi. Langkah ini diharapkan memperkuat fungsi perencanaan DPRD yang lebih partisipatif, akuntabel, dan terukur. Norhayati juga memastikan seluruh proses kerja pansus dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat memahami tahapan pembahasan. “Pansus ini akan menelaah dokumen-dokumen yang relevan dengan substansi perubahan kamus usulan aspirasi Pokir,” katanya.
Pansus Pokir memiliki tiga tugas utama, pertama, membahas perubahan kamus usulan aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD Kaltim 2025. Kedua, menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan alat kelengkapan DPRD serta instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim. Ketiga, menelaah seluruh dokumen pendukung dan bahan pembahasan untuk memastikan substansi usulan benar-benar mewakili kebutuhan strategis masyarakat.
Masa kerja pansus dibatasi selama satu bulan terhitung sejak tanggal penetapan. Setelah masa tugas selesai, pansus akan menyampaikan hasil pembahasan kepada rapat paripurna dan menyampaikan pokok-pokok pikiran final DPRD Kaltim untuk diakomodasi dalam penyusunan RKPD. Seluruh pembiayaan kegiatan pansus ini dibebankan pada APBD Kalimantan Timur Tahun 2025 melalui pos anggaran Sekretariat DPRD Kaltim.
Penetapan Pansus Pokir ini dinilai penting dalam memastikan mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan seimbang. Dalam konteks perencanaan pembangunan, DPRD memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi yang telah dirumuskan melalui reses, audiensi publik, dan dialog dengan kelompok masyarakat sipil. “DPRD bukan sekadar menyampaikan daftar keinginan. Pokok pikiran yang dibahas pansus ini adalah hasil penyaringan dari kebutuhan riil masyarakat di tiap dapil (daerah pemilihan), dan itu harus disusun secara sistematis agar bisa sinkron dengan arah pembangunan daerah,” jelas Ekti Imanuel.
Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD Kaltim menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran dengan pendekatan partisipatif. Melalui pansus, setiap anggota dewan memiliki ruang untuk memastikan aspirasi konstituen tidak sekadar menjadi catatan, tetapi diterjemahkan menjadi program pembangunan yang terencana, terukur, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat Kaltim. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna