Pansus RPJMD Disahkan, Siap Kawal Arah Pembangunan Kaltim 2025-2029

Pansus RPJMD Disahkan, Siap Kawal Arah Pembangunan Kaltim 2025-2029

PARLEMENTARIA  – Forum Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu (11/06/2025). Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Pembentukan Pansus RPJMD dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel digelar setelah skorsing 10 menit usai penyampaian jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029. Usai pengesahan pembentukan Pansus RPJMD melalui forum, Keputusan DPRD Kaltim Nomor 26 Tahun 2025 dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim Norhayati Usman.

Komposisi pansus yang dibacakan Sekwan Norhayati Usman mencakup keterwakilan semua fraksi DPRD, menunjukkan semangat inklusif dalam pembahasan dokumen strategis daerah. Ketua pansus dipercayakan kepada Syarifatul Sya’diah dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), didampingi Sigit Wibowo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)–Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai wakil ketua.

Anggota pansus terdiri dari 14 orang, terdiri tiga anggota dewan dari Golkar, yakni Yusuf Mustafa, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Tiga orang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) adalah Agus Suwandi, Abdul Rakhman Bolong, dan Akhmed Reza Fachlevi. Dua orang wakil rakyat lainnya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Baba dan Didik Agung Eko Wahono. Kemudian dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah J. Jahidin dan Damayanti, Arfan dari Fraksi PAN–Nasdem, Agusriansyah Ridwan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Nurhadi Saputra dari Fraksi Partai Demokrat.

Pansus ini dibentuk dengan masa kerja selama tiga bulan, dan akan berhenti secara otomatis setelah dicapai persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RPJMD dalam rapat paripurna mendatang. Tugas utama Pansus adalah melakukan pembahasan menyeluruh terhadap substansi RPJMD, menyelenggarakan rapat kerja, serta melakukan koordinasi lintas lembaga dan instansi terkait. Hal tersebut mencakup penyelarasan visi pembangunan daerah, sinkronisasi dengan program nasional dan daerah, serta memastikan partisipasi semua unsur dalam proses legislasi strategis ini.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan agar lebih terukur, partisipatif, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Ekti Imanuel menekankan pentingnya kerja kolektif seluruh anggota pansus. “RPJMD adalah fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan. DPRD berkewajiban mengawalnya dengan cermat agar setiap kebijakan yang tertuang betul-betul menjawab tantangan dan potensi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Pansus diberi mandat menelaah dokumen RPJMD, menggelar rapat koordinasi lintas sektor, serta merumuskan rekomendasi bersama Gubernur. Masa kerja pansus ditetapkan tiga bulan dengan target pembahasan tuntas tepat waktu. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menjelaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan peta jalan pembangunan jangka menengah yang akan menentukan arah kebijakan di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Melalui pembentukan pansus ini, DPRD menunjukkan komitmennya memastikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara partisipatif, akuntabel, dan berorientasi kesejahteraan masyarakat. “Pansus ini bekerja untuk menyelaraskan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Ini bukan sekadar dokumen, tapi peta jalan masa depan Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Negara,” tegas Norhayati Usman. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim