Paripurna ke-17, Tonggak Sinergi Eksekutif-Legislatif

Paripurna ke-17, Tonggak Sinergi Eksekutif-Legislatif

PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-17 dengan suasana khidmat di Ruang Rapat Utama Gedung B, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (11/06/2025). Rapat Paripurna ke-17 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Rapat paripurna kali ini dihadiri 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting. Hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi sejumlah perangkat daerah atau perwakilannya. Agenda rapat paripurna adalah penyampaian jawaban Gubernur Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025-2029.

Agenda lain dalam rapat paripurna adalah rekomendasi pembacaan hasil kerja Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun 2024, serta pembentukan Pansus Pembahas Ranperda RPJMD Kaltim tahun 2025-2029 dan Pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim tahun 2025. Sidang paripurna ini menjadi salah satu peristiwa penting dalam proses legislasi daerah, karena membahas berbagai agenda yang berdampak langsung pada arah pembangunan Kaltim.

Dalam sambutan pembuka rapat paripurna, Ekti Imanuel berharap bahwa ranperda tentang RPJMD tahun 2025–2029 dapat segera dibahas dengan berbagai kajian oleh Pansus DPRD Kaltim dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan baik sosial, ekonomi dan lingkungan. “Sebagai wujud proses kebijakan pembangunan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujar Ekti Imanuel.

Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Sri Wahyuni menyampaikan amanat Gubernur Kaltim yang mengungkapkan apresiasi mendalam atas beragam pandangan, masukan, serta kritik yang bersifat filosofis, substantif, maupun operasional dari seluruh fraksi di DPRD Kaltim. Ia menegaskan bahwa semua catatan tersebut akan menjadi bahan berharga untuk penyempurnaan RPJMD yang disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

“Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik kesepahaman bersama bahwa RPJMD ini adalah instrumen utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan, pelestarian lingkungan hidup, serta pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan. Kami bersyukur bahwa pandangan fraksi-fraksi sejalan dengan semangat kami, bahwa program Gratispol dan Jospol tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek masyarakat, namun juga mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” jelas Sri Wahyuni di hadapan para wakil rakyat yang hadir.

Setelah sesi penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim, rapat diskors selama 10 menit untuk memberi kesempatan fraksi-fraksi merumuskan keputusan pembentukan Pansus pembahas RPJMD. Penetapan ini dilakukan secara terbuka dan disahkan dalam sidang. Setelah skorsing, rapat kembali dilanjutkan dengan pengumuman hasil penetapan Pansus. Syarifatul Sya’diah ditunjuk sebagai Ketua dan Sigit Wibowo sebagai Wakil Ketua Pansus pembahas RPJMD. Keduanya diharapkan mampu memimpin proses pembahasan dengan memperhatikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi, serta stakeholder terkait.

Usai itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekomendasi Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim tahun 2024 yang dibacakan Ketua Pansus Agus Suwandy untuk kemudian diserahkan kepada Sri Wahyuni melalui Ekti Imanuel didampingi  Ananda Emira Moeis dan pimpinan pansus.  Selanjutnya rapat paripurna kembali diskors 10 menit untuk menetapkan komposisi Pansus pembahas kamus usulan Pokir DPRD Kaltim pada perubahan RKPD 2025. Setelahnya, dibacakan komposisi Pansus Pokir yang diketuai Muhammad Samsun didampingi Arfan.

Di akhir rapat paripurna, Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim berharap rekomendasi yang telah disusun Pansus LKPj menjadi landasan perbaikan kebijakan pembangunan dan pelayanan publik. Rapat Paripurna ke-17 ini tidak hanya menjadi ajang formalitas, melainkan penegasan komitmen legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah yang inklusif, transparan, dan berpihak pada rakyat. “Rekomendasi ini menjadi dasar perencanaan, penyusunan anggaran, serta penyusunan peraturan daerah atau kebijakan strategis lainnya di tahun berjalan dan tahun berikutnya,” kata Sri Wahyuni. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim