JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kali ini menyasar Pasal 603 dan Pasal 604 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi karena dinilai memuat norma yang multitafsir.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh seorang pelaku usaha sekaligus wajib pajak yang tengah menghadapi perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Deni Rambe, pemohon mempersoalkan frasa yang berkaitan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
“Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah, sehingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor,” ujar Deni dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (01/04/2026), sebagaimana diberitakan Mkri, Selasa (01/04/2026).
Menurut Deni, penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP berpotensi menimbulkan konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal, karena dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah lebih dahulu berlaku.
“Penerapan Pasal 603 dan 604 menghadapi konflik norma yang kompleks, baik secara vertikal maupun horizontal, bahkan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi,” kata Deni.
Ia menambahkan, pemohon juga menyoroti unsur “menguntungkan diri sendiri” yang disebut sering kali tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU Tipikor. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan ketidakpastian dalam penegakan hukum, terutama bagi pihak yang sedang menjalani proses peradilan.
“Pemohon dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri, padahal unsur tersebut secara tegas hanya dimuat dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 603 dan 604 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Deni.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum, mengingat MK sebelumnya telah beberapa kali memutus perkara serupa terkait norma yang sama.
“Pemohon harus mempelajari betul putusan-putusan MK yang sudah ada dan menguraikan secara jelas perbedaannya,” kata Adies.
Senada, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa fokus pengujian di MK adalah norma undang-undang, bukan perkara konkret yang sedang dihadapi pemohon di pengadilan umum.
“Yang harus dijelaskan adalah mengapa Pasal 603 dan 604 bertentangan dengan UUD 1945, bukan lagi cerita kasus konkret,” jelas Saldi.
Ia juga mengingatkan agar permohonan tersebut tidak terjebak pada prinsip nebis in idem atau pengujian berulang atas materi yang telah pernah diputus.
“Kalau tidak ada alasan yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk bergeser dari putusan sebelumnya,” pungkasnya. []
Redaksi05

