JAKARTA – Upaya hukum kembali ditempuh buron kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Kali ini, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan ini menjadi langkah hukum kedua yang dilakukan Tannos terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah teregister secara resmi.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (03/02/2026).
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (28/01/2026). Dalam perkara ini, KPK RI ditetapkan sebagai pihak termohon. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Senin (09/02/2026), yang akan menjadi forum awal pengujian legalitas proses penetapan tersangka oleh penyidik KPK.
Langkah hukum ini menandai perubahan fokus strategi pembelaan Paulus Tannos. Jika sebelumnya ia menggugat sah atau tidaknya penangkapan, kali ini objek permohonan diarahkan langsung pada aspek penetapan status tersangka, yang merupakan inti dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan permohonan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dirinya oleh KPK. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, dalam putusannya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima” kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (02/12/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut bersifat prematur atau absentia in objecto, karena penangkapan Paulus Tannos tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” kata Halida.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa objek praperadilan yang diajukan tidak masuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.
“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.
Paulus Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP terkait perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Penyidik menduga Tannos berperan dalam pengaturan pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan. Sejak 19 Oktober 2021, ia berstatus buron.
Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di negara tersebut. Meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya, Paulus Tannos tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Dengan pengajuan praperadilan terbaru ini, proses hukum kasus e-KTP kembali memasuki babak baru, yang tidak hanya menyentuh aspek pidana pokok, tetapi juga memperlihatkan penggunaan instrumen hukum praperadilan sebagai ruang uji prosedural terhadap kewenangan dan langkah penyidikan KPK. []
Diyan Febriana Citra.

