JAKARTA – Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution, menyebut Polri masih berhak menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka. Pernyataan tersebut merespon putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah. Sebagaimana dilansir dari OkeNews, hal tersebut disampaikan Pitra saat hadir dalam program Interupsi dengan tema ‘Kasus Vina: Terpidana Siap PK, Bakal Bebas.
“Saya ingin tegaskan terkait dengan praperadilan karena saya lihat ini euforianya sangat luar biasa sekali. Penyidik berhak dan berwenang untuk menetapkan tersangka lagi dengan dua alat bukti yang baru,” kata Pitra, Kamis (11/7/2024). Meski begitu, Pitra mengatakan jajaran Polda Jawa Barat menghormati apa yang telah diputuskan oleh kejaksaan. Sebab putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya kira Polda Jabar sangat hormat kepada putusan pengadilan, karena memang apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan ini harus dianggap benar, kita hormati itu,” ujarnya.Dia juga menegaskan, tersangka atau dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eki harus terungkap, “Jadi siapapun pelakunya ini harus diungkap,“ sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024). []
Putri Aulia Maharani