Pekan Ini, KPK Periksa Lagi Mantan Menteri Agama Yaqut

Pekan Ini, KPK Periksa Lagi Mantan Menteri Agama Yaqut

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024 dengan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Yaqut sejak pekan lalu.

“Minggu lalu ya pengiriman suratnya (panggilan eks Menag Yaqut), kemungkinan di Minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Pemanggilan ini menjadi kali kedua bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan pada September 2025. KPK menilai keterangannya masih dibutuhkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Berdasarkan ketentuan itu, tambahan 20.000 kuota seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa pola pembagian tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih pengelolaan kuota serta dugaan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari perubahan komposisi kuota haji reguler dan khusus.

Untuk mendukung kelancaran penyidikan, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Pemanggilan saksi-saksi, termasuk mantan pejabat negara, dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji yang seharusnya dikelola demi kepentingan umat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional