JAKARTA — Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial JMH (31) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak mana pun. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan pelaku memiliki keterkaitan dengan aparat kepolisian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (22/02/2026) dan menimpa tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cipinang. Dalam insiden itu, korban mengalami tindakan kekerasan fisik yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan ditangani oleh jajaran kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara. Penetapan pasal dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan pasal alternatif. “Atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta,” katanya.
Budi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JMH merupakan warga sipil dan tidak memiliki latar belakang sebagai anggota kepolisian. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar simpang siur yang sempat berkembang di ruang publik.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” katanya.
Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, di antaranya satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Lebih lanjut, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menekankan pentingnya peran publik dalam menjaga situasi tetap kondusif dengan menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, perkembangan lain dalam kasus ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal. Ia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat kejadian berlangsung.
“Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi,” kata Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/02/2026).
Temuan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses penyidikan, sekaligus menambah unsur pemberat terhadap tindakan yang dilakukan tersangka. Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban. []
Diyan Febriana Citra.

