JAKARTA – Situasi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Rabu pagi, 19 November 2025. Aktivitas pedagang yang baru memulai hari berubah ricuh setelah seorang pria berinisial H, 35 tahun, tiba-tiba menyerang R, 24 tahun, menggunakan sebilah golok. Serangan yang mengenai dada kiri korban itu membuat sejumlah pengunjung pasar panik dan berhamburan menjauhi lokasi.
Korban yang tersungkur akibat luka cukup serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh warga dan aparat setempat. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri begitu tindakannya menimbulkan keributan besar. Perburuan terhadap H pun dimulai hanya beberapa jam setelah kejadian.
Polisi dari Polsek Senen bersama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri kemungkinan tempat persembunyian pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu dini hari, 22 November 2025. H ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tindakan kekerasan bersenjata di ruang publik tidak bisa ditoleransi. Ia menekankan bahwa kepolisian akan bertindak cepat terhadap setiap aksi yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Susatyo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terbawa emosi hingga melakukan kekerasan. Menurutnya, penyelesaian persoalan secara damai jauh lebih baik daripada melukai orang lain.
“Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan diproses hukum,” tambahnya.
Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap H, termasuk menelusuri barang bukti yang digunakan dalam penyerangan. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi,” jelas Andre.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebilah golok sepanjang sekitar 40 sentimeter dengan sarung kayu berwarna cokelat, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaos hitam bergaris merah-abu dan celana panjang cokelat.
Atas tindakannya, H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Aparat menegaskan, pengamanan pasar dan ruang publik lainnya akan terus diperketat guna mencegah kasus serupa terjadi lagi. []
Diyan Febriana Citra.

