JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan, khususnya pada sepeda motor dan mobil yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang. Fenomena ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan peringatan kepada para pengguna kendaraan agar memasang pelat nomor secara lengkap dan sesuai standar. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor. Fenomena saat ini banyak sekali motor yang hanya menggunakan pelat nomor di depan saja, kemudian pelat nomor yang tidak pada tempatnya,” ujar Ojo dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (09/05/2025).
Lebih lanjut, Ojo menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor tidak standar, termasuk pelat nomor yang ditutup dengan lakban, dicoret-coret, atau ditutupi dengan mika gelap yang menyulitkan identifikasi, merupakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak.
“Kemudian penggunaan pelat nomor ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak bisa dibaca, dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca, bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa pelanggaran yang sering ditemui termasuk pemasangan pelat nomor mobil di dashboard atau di samping kendaraan, bukan di tempat yang seharusnya. Penempatan pelat nomor secara tidak tepat ini masuk dalam rencana penindakan pihak kepolisian.
Pemasangan pelat nomor kendaraan merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sanksi bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 280 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.”
Ojo pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan terkait pelat nomor kendaraan. “Kami imbau seluruh pengguna jalan, penggunaan pelat nomor itu sangat vital, sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan ditempatkan di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung sistem pengawasan kendaraan yang lebih efektif di wilayah hukum Polda Metro Jaya. []
Diyan Febriana Citra.