Pelunasan Bipih 2026 Tahap Kedua Resmi Dibuka

Pelunasan Bipih 2026 Tahap Kedua Resmi Dibuka

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan ruang bagi calon jemaah haji yang belum menyelesaikan kewajiban biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026. Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan tahap kedua yang berlangsung mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi jemaah dengan kondisi tertentu agar tetap memiliki kesempatan berangkat pada musim haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua bukan dibuka untuk seluruh jemaah, melainkan ditujukan bagi kelompok tertentu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis dalam keterangannya, Jumat (02/01/2026).

Menurut Nurchalis, terdapat lima kategori jemaah yang dapat memanfaatkan masa pelunasan tahap kedua. Pertama, jemaah haji yang pada tahap pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan transaksi. Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia yang membutuhkan pendampingan selama pelaksanaan ibadah. Ketiga, jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Keempat, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarganya. Terakhir, jemaah haji pada urutan berikutnya atau jemaah cadangan.

Selain memenuhi kategori tersebut, jemaah juga diwajibkan memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat mutlak agar jemaah dinyatakan layak berangkat dan dapat melanjutkan proses administrasi berikutnya.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ungkap dia.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan agar seluruh proses pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang telah ditunjuk pemerintah. Jemaah diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai.

Untuk memberikan kemudahan dan transparansi, daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih tahap kedua dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah. Informasi tersebut disajikan berdasarkan provinsi, sehingga jemaah dapat dengan mudah memeriksa status keberangkatan masing-masing.

“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” kata Nurchalis.

Khusus bagi jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah memberikan kelonggaran tambahan. Meski semestinya telah melunasi pada tahap pertama, jemaah dari tiga provinsi tersebut tetap diberi kesempatan melunasi pada tahap kedua.

Relaksasi ini, menurut Kementerian Haji dan Umrah, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif yang dihadapi sebagian jemaah, terutama mereka yang terdampak situasi darurat. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memastikan hak setiap jemaah tetap terlindungi dan kesempatan menunaikan ibadah haji tidak terhambat oleh kendala administratif.

Dengan dibukanya pelunasan tahap kedua, pemerintah berharap seluruh proses persiapan haji 2026 dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan memberikan kepastian keberangkatan bagi jemaah yang telah memenuhi persyaratan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional