Pembahasan Ranperda BUMD Dimulai, Fokus Tingkatkan Kinerja dan PAD

Pembahasan Ranperda BUMD Dimulai, Fokus Tingkatkan Kinerja dan PAD

PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk menempatkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim ke dalam pembahasan melalui komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Keputusan ini ditetapkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melalui mekanisme suara terbanyak dalam Rapat Paripurna Ke-31, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat sore (15/08/2025).

Ranperda yang menjadi fokus yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Kaltim. Kedua rancangan ini diajukan pemerintah provinsi untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi usaha, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Hasanuddin menjelaskan, lima fraksi memilih pembahasan melalui komisi, sementara dua fraksi lain mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). “Kita putuskan dengan suara terbanyak. Jadi, pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi yang membidangi,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, mekanisme komisi dianggap lebih tepat karena anggota yang bersangkutan telah memahami substansi kedua Ranperda sehingga pembahasan dapat berjalan lebih cepat dan fokus. DPRD Kaltim menetapkan tenggat waktu pembahasan selama tiga bulan. “Kami harap proses pembahasan ini bisa selesai tepat waktu,” tegasnya.

Hasanuddin juga menekankan perlunya keterlibatan instansi terkait, sekaligus membuka ruang konsultasi publik dan diskusi terpumpun. “Pendapat dan masukan dari berbagai pihak akan membuat regulasi ini lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” katanya.

PT MMP Kaltim merupakan badan usaha milik daerah di sektor energi dan migas, sedangkan PT Jamkrida Kaltim memberikan penjaminan bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pembahasan awal, fraksi-fraksi DPRD menyoroti tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas kedua BUMD, serta mendorong kontribusi mereka terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Beberapa fraksi menegaskan agar perubahan aturan tidak sekadar administratif, melainkan mendorong kinerja BUMD. “Kita ingin BUMD kita tidak sekadar bertahan, tapi juga berkembang dan memberikan manfaat besar untuk daerah,” ujar Hasanuddin. Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap mengawal pembahasan kedua Ranperda hingga tuntas. “Yang penting, hasilnya nanti betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Rapat Paripurna ini dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, pimpinan DPRD, anggota legislatif, dan perwakilan pemerintah provinsi. Agenda rapat mencakup pandangan umum fraksi dan nota penjelasan pemerintah daerah. Dengan mekanisme pembahasan yang telah ditetapkan, tahap berikutnya adalah penjadwalan rapat komisi bersama pihak eksekutif dan instansi terkait agar regulasi baru bisa segera diberlakukan sesuai tenggat waktu.[]

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim