PARLEMENTARIA – Upaya mempercepat pembangunan desa di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menghadapi sejumlah hambatan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Jumat (15/08/2025). Pertemuan yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, itu membahas persoalan strategis yang perlu ditangani bersama.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa DPMPD telah menyampaikan enam persoalan pokok yang menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program kerja tahun 2025.
“Banyak persoalan yang dibahas yakni persoalan tapal batas Desa, ada 109 desa belum teraliri listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), ada 3 desa di Kutai Barat yang statusnya masih Desa tertinggal, Desa yang menjadi wilayah IKN, Koperasi Merah Putih di Desa, dan akan terjadi penurunan anggaran dana Desa,” ujar Darlis kepada awak media usai memimpin rapat.
Ia menegaskan bahwa tiga desa di Kutai Barat mendapat perhatian khusus karena masih masuk kategori desa tertinggal. Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan menjadi faktor kunci yang harus segera diwujudkan agar desa tersebut bisa keluar dari status ketertinggalan.
“Kami fokusnya tiga Desa tertinggal itu untuk memfokuskan intervensinya khususnya pada pembangunan infrastruktur jalan, karena itu kunci utama untuk menghapus status tertinggal itu harus ada akses jalan,” tegasnya.
Selain persoalan akses jalan, Darlis juga menyinggung soal potensi penurunan alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Hal ini, katanya, harus segera diantisipasi dengan mencari sumber pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar desa.
“Meminta agar DPMPD meningkatkan komunikasi untuk berkolaborasi dengan dunia usaha yang ada di desa itu untuk mendapatkan sumber-sumber anggaran, karena setiap perusahaan punya kewajiban untuk program pemberdayaan masyarakat atau CSR,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong DPMPD agar benar-benar memperkuat kolaborasi dengan perusahaan, terutama di wilayah ring 1 dan ring 2. Harapannya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dapat diarahkan sesuai kebutuhan mendesak masyarakat desa sehingga meskipun alokasi dana desa berkurang, pembangunan tetap dapat berjalan.
“Berharap DPMPD untuk meningkatkan komunikasinya agar anggaran-anggaran CSR itu lebih diarahkan kepada apa yang menjadi kebutuhan di Desa setempat, sehingga anggaran Desa turun ada sumber pendanaan lain untuk membangun beberapa sektor di Desa,” tutup Darlis. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna