Pembubaran Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi Dikecam PGI

Pembubaran Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi Dikecam PGI

JAKARTA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan kecaman keras atas pembubaran kegiatan keagamaan berupa retreat pelajar Kristen yang terjadi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Insiden tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat, 27 Juni 2025.

Sekretaris Umum PGI, Darwin Darmawan, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi yang mengarah pada teror dan kekerasan terhadap aktivitas keagamaan yang sah. Ia menekankan bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

“PGI mengecam tindakan intoleransi yang disertai dengan teror dan kekerasan terhadap kegiatan keagamaan yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Darwin dalam pernyataannya pada Senin (30/6).

Ia menyebut bahwa insiden itu melanggar Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, serta unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Darwin juga menyoroti lemahnya tanggapan dari aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat yang sebelumnya telah mengetahui potensi konflik, tetapi tidak melakukan pencegahan efektif.

Menurutnya, kelalaian tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan perlindungan atas hak konstitusional setiap warga negara. Ia pun mendesak pemerintah daerah di berbagai tingkatan untuk bertindak tegas serta mencegah terulangnya kasus serupa.

“Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan dialog dan musyawarah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan perbedaan pandangan,” kata Darwin.

Selain itu, PGI menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami oleh para peserta retreat, khususnya anak-anak. Karena itu, ia meminta pemerintah serta kelompok pegiat kebebasan beragama untuk memberikan dukungan psikologis dan layanan pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban.

PGI juga menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali regulasi terkait kerukunan umat beragama agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. “Regulasi tentang kerukunan umat beragama perlu dievaluasi agar benar-benar menjamin hak beribadah semua warga negara secara adil dan penuh sukacita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Sukabumi melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan adanya insiden pembubaran dan perusakan fasilitas. Namun, ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah rumah ibadah resmi, melainkan sebuah rumah singgah yang diduga digunakan sebagai tempat beribadah oleh warga.

“Tidak ada perusakan gereja atau rumah ibadah resmi. Tempat itu adalah rumah singgah yang oleh warga diduga digunakan untuk beribadah,” jelas Aah.

Ia menambahkan, kondisi di lokasi saat ini sudah kondusif dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas kerusakan yang terjadi pada fasilitas bangunan.

Kepala Desa Tangkil, Cidahu, Ijang Sehabudin juga memberikan keterangan bahwa aksi warga dipicu oleh penggunaan vila sebagai tempat ibadah tanpa adanya komunikasi yang baik dengan warga sekitar maupun pemerintah desa. Menurutnya, sebelumnya pihak Forkopimcam Cidahu sudah memberikan imbauan kepada pemilik vila, namun tidak diindahkan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional