JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee masih terus berjalan. Pada Rabu (07/01/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Richard Lee yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Doktif atau Dokter Samira.
Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung cukup lama sejak dimulai pada pukul 14.00 WIB. Penyidik sedianya menyiapkan 85 pertanyaan guna menggali keterangan tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya. Namun, proses pemeriksaan tidak dapat diselesaikan sesuai rencana karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa hingga malam hari penyidik baru dapat menyelesaikan sebagian besar pertanyaan yang telah disusun. Kendati demikian, menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee menyampaikan keluhan terkait kondisi fisiknya.
“Saat mendekati pukul 22.00, saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan,” kata Reonald di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (08/01/2026) dini hari.
Dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik, sebanyak 73 pertanyaan telah diajukan dan dijawab oleh Richard Lee. Sisa pertanyaan belum dapat dilanjutkan pada hari yang sama. Penasihat hukum Richard Lee kemudian mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan dihentikan sementara demi memberikan kesempatan bagi kliennya untuk beristirahat dan memulihkan kondisi kesehatan.
Menanggapi permohonan tersebut, penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk menghentikan pemeriksaan pada tengah malam.
“Berdasarkan keputusan dari penyidik pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73,” ujar Reonald.
Dengan dihentikannya pemeriksaan sementara, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Pemeriksaan selanjutnya akan difokuskan untuk melanjutkan dan menyelesaikan sisa pertanyaan yang belum diajukan kepada tersangka.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk serta treatment kecantikan yang dipromosikannya. Dalam laporan tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan informasi yang tidak sesuai atau berpotensi merugikan konsumen. Atas laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Penetapan status tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan tetap dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dihormati, termasuk terkait kondisi kesehatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan ataupun langkah hukum berikutnya. Masyarakat diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee. []
Diyan Febriana Citra.

