JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai memasuki pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) setelah tim pemerintah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi, korban, informan, dan ahli di tengah perkembangan sistem peradilan pidana nasional.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengatakan pembahasan DIM akan segera dilakukan bersama DPR RI dengan melibatkan berbagai masukan dari lembaganya berdasarkan pengalaman di lapangan.
“Dalam proses penyusunan tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujar Susilaningtias, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu, (04/04/2026).
Menurutnya, revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
“LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” ungkap Susilaningtias.
Sejumlah substansi utama yang akan dibahas dalam RUU PSDK mencakup jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, serta penyediaan dana pemulihan korban melalui skema dana abadi korban.
Selain itu, penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana juga menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada pelaku, tetapi juga hak-hak korban.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa panitia kerja telah dibentuk untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah.
“Insya Allah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja dan nanti kami sebutkan nama-namanya,” ujar Willy dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (30/03/2026).
Ia menegaskan, revisi undang-undang ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan sistem peradilan pidana yang kini semakin mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Kita tak boleh lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” ujar Willy. []
Redaksi05

