JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel bagi karyawan swasta menjelang periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut memungkinkan pekerja menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) pada sejumlah hari tertentu guna membantu kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Aturan mengenai kebijakan kerja fleksibel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Melalui regulasi itu, perusahaan diimbau memberikan kelonggaran kepada karyawan untuk bekerja dari lokasi mana pun tanpa mengurangi kewajiban profesional serta tanggung jawab pekerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai lonjakan mobilitas masyarakat setiap musim mudik sering menimbulkan kepadatan transportasi di berbagai daerah. Oleh karena itu, penerapan sistem Work From Anywhere dianggap dapat menjadi solusi untuk mengatur mobilitas pekerja tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga produktivitas nasional selama masa libur panjang sekaligus memberi fleksibilitas waktu bagi pekerja yang hendak pulang ke kampung halaman.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah merekomendasikan beberapa tanggal bagi perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel. Jadwal tersebut dibagi dalam dua periode, yakni menjelang libur Nyepi dan menjelang arus balik Lebaran.
Untuk periode menjelang libur Nyepi sekaligus masa awal persiapan mudik Lebaran, kebijakan WFA dianjurkan diterapkan pada Senin (16/03/2026) dan Selasa (17/03/2026). Sementara pada periode arus balik Lebaran, pemerintah merekomendasikan penerapan sistem kerja tersebut pada Rabu (25/03/2026), Kamis (26/03/2026), dan Jumat (27/03/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan. Penerapan WFA sangat bergantung pada karakteristik pekerjaan serta kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Jenis pekerjaan yang umumnya dapat menerapkan sistem kerja fleksibel adalah pekerjaan yang tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor. Beberapa di antaranya meliputi pekerjaan administratif, pekerjaan berbasis digital, sektor teknologi informasi, serta pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring menggunakan perangkat digital dan koneksi internet.
Sebaliknya, sejumlah sektor tetap harus menjalankan aktivitas secara langsung di lokasi kerja karena berkaitan dengan pelayanan publik maupun operasional penting. Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, sektor logistik dan transportasi, petugas keamanan, sektor perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan serta ritel, industri manufaktur, hingga industri makanan dan minuman.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere bukan merupakan cuti kerja. Artinya, karyawan yang menjalankan sistem kerja tersebut tetap tercatat sebagai hari kerja aktif.
“WFA tetap dihitung sebagai hari kerja aktif dan tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan,” sebagaimana dilansir Ceposonline, Senin, (16/03/2026).
Selain itu, pekerja yang menjalankan sistem kerja fleksibel tetap berhak menerima upah secara penuh sesuai perjanjian kerja atau kontrak yang berlaku di perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA. Beberapa hal yang dapat diatur antara lain sistem pengawasan kerja jarak jauh, mekanisme pelaporan pekerjaan, serta target kinerja yang harus dicapai karyawan.
Pemerintah berharap kebijakan kerja fleksibel ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta distribusi perjalanan mudik agar tidak menumpuk pada satu waktu tertentu.
Dengan fleksibilitas waktu perjalanan tersebut, arus mudik dan arus balik Lebaran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib serta nyaman bagi masyarakat. []
Redaksi05

