Pemerintah Kaji Daur Ulang Balpres untuk Lindungi UMKM

Pemerintah Kaji Daur Ulang Balpres untuk Lindungi UMKM

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran pakaian impor bekas kembali mengemuka setelah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa opsi pencacahan atau daur ulang (recycling) terhadap baju impor ilegal dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk melindungi produsen lokal. Pernyataan itu disampaikan Maman seusai bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Maman menekankan pentingnya upaya terpadu antara kementerian untuk menjaga keberlangsungan industri UMKM yang selama ini terdampak oleh maraknya pakaian bekas impor.

“Langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa daur ulang balpres istilah yang merujuk pada pakaian bekas impor ilegal dalam bal-balan berpotensi menjadi solusi, sekaligus alternatif pemanfaatan barang sitaan agar tidak mengganggu pasar domestik. Meski begitu, Maman menegaskan bahwa mekanisme detail masih harus dibahas bersama kementerian terkait. “Nanti akan kita koordinasikan,” katanya.

Selain membahas soal penindakan, pertemuan dengan Mendag Budi Santoso turut menyoroti penguatan kerja sama lintas kementerian dalam mendorong UMKM naik kelas. Maman menyampaikan bahwa sinergi diperlukan agar kebijakan perlindungan dan pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal.

“Isu besarnya adalah membicarakan mengenai bagaimana optimalisasi pemberdayaan terhadap UMKM kita, perlindungan terhadap UMKM,” ujarnya.

Di sisi lain, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang kolaborasi lebih luas dengan Kementerian UMKM, terutama dalam meningkatkan kemampuan ekspor bagi pelaku usaha kecil.

“Saya sampaikan ke Pak Menteri (UMKM), kita ada UMKM bisa ekspor, jadi kami minta support dari Pak Menteri (UMKM) bagaimana supaya UMKM kita bisa ekspor,” kata Mendag.

Isu pencacahan balpres sendiri bukan hal baru. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan opsi daur ulang pakaian dan tas bekas ilegal demi mengurangi beban biaya negara yang timbul dari proses pemusnahan. Dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025), Purbaya menilai proses pemusnahan selama ini justru merugikan. Ia mencontohkan bahwa biaya penghancuran satu kontainer balpres dapat mencapai Rp12 juta.

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” kata Purbaya.

Dalam mencari formula baru untuk menangani pakaian impor ilegal, Purbaya turut berkoordinasi dengan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI). Salah satu saran yang muncul adalah melakukan pencacahan ulang balpres sebagai bahan baku industri tertentu. Ia juga menyebut bahwa alternatif tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga evaluasi bersama lintas kementerian perlu dipercepat.

Dengan semakin intensifnya koordinasi antara Kemenkeu, Kemendag, dan Kementerian UMKM, pemerintah berharap langkah penertiban thrifting ilegal dapat berjalan sejalan dengan upaya penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanah Air. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional