Pemerintah Pastikan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026

Pemerintah Pastikan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Total ada 25 hari yang ditetapkan, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat (19/9/2025) dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional telah merujuk pada aturan perundangan yang berlaku.

“Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur itu adalah 17 hari,” ujarnya.

Sementara untuk cuti bersama, Pratikno menyebut keputusan diambil melalui pembahasan lintas kementerian.

“Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari,” sambungnya.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Adapun daftar hari libur nasional 2026 meliputi: Tahun Baru Masehi (1 Januari), Isra Mikraj (16 Januari), Tahun Baru Imlek (17 Februari), Hari Suci Nyepi (19 Maret), Idul Fitri (21–22 Maret), Wafat Yesus Kristus (3 April), Paskah (5 April), Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Idul Adha (27 Mei), Waisak (31 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam (16 Juni), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agustus), serta Natal (25 Desember).

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), serta 24 Desember (Natal).

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, maupun perjalanan lebih awal. Pemerintah juga menekankan agar cuti bersama dapat mendukung pariwisata dan ekonomi daerah, sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.[]

 Putri Aulia Maharani

Nasional