Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Kepastian ini datang seiring keputusan pemerintah untuk menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat tanpa harus membebani peserta dengan kenaikan iuran.

“Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Tambahan anggaran ini membuat total dana operasional BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun. Menurut Purbaya, dana tersebut bukan ditujukan untuk penghapusan tunggakan iuran, melainkan sepenuhnya dialokasikan bagi kebutuhan operasional sesuai permintaan dari manajemen BPJS Kesehatan.

“Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan struktur tarif iuran BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur besaran iuran bagi setiap kelompok peserta. Skema tersebut terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah, serta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar secara mandiri.

Untuk peserta PPU di lembaga pemerintahan seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah non-ASN, iuran sebesar 5% dari gaji per bulan dibagi menjadi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Skema yang sama berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Sementara itu, peserta mandiri dikenakan iuran tetap per kelas, yakni Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.

Pemerintah juga tetap menanggung sebagian iuran peserta kelas III sebagai bentuk subsidi, yakni sebesar Rp7.000 per peserta setiap bulan. Skema subsidi ini sudah berlangsung sejak 2021 dan dinilai efektif menjaga akses layanan kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah.

Purbaya menegaskan, stabilitas tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.

“Dengan tambahan anggaran ini, operasional BPJS Kesehatan diharapkan lebih efisien dan layanan kepada peserta tetap optimal,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan mekanisme denda dan pembayaran iuran tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak ada denda keterlambatan hingga 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, dan batas maksimal denda pelayanan ditetapkan sebesar Rp30 juta.

Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam arah kebijakan fiskal nasional. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan anggaran yang tinggi, keputusan untuk menambah dana tanpa menaikkan iuran menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan universal di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional