JAKARTA — Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis mempercepat pembangunan fisik serta operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel). Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Kamis (09/10/2025), melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Keuangan, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Langkah ini menegaskan sinergi lintas sektor dalam mendukung pemerataan ekonomi berbasis desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pembangunan fisik koperasi akan segera dimulai bulan ini. Ia menyebut Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama lembaga pendukung akan turun langsung ke daerah untuk memastikan proyek berjalan sesuai target.
“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai,” ujar Ferry di sela kegiatan penandatanganan.
Kemenkop bersama lembaga lain berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi yang mencakup gedung, gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian rakyat, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini belum tersentuh aktivitas ekonomi produktif secara optimal.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menambahkan, program pembangunan Kopdes Merah Putih akan mencakup seluruh 75.295 desa yang terbagi dalam empat kategori: mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. Ia menilai inisiatif ini bukan hanya tentang membangun fisik koperasi, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi gotong royong yang mampu menekan kesenjangan antarwilayah.
“Kami mengajak seluruh kepala desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat untuk menyambut program ini dengan semangat gotong royong. Ini adalah program strategis nasional yang harus kita sukseskan bersama,” kata Yandri.
Soal pendanaan, pemerintah memastikan akan memanfaatkan berbagai sumber legal sesuai aturan perundang-undangan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan percepatan pembentukan koperasi akan bersumber dari APBN, APBD, APBDes, serta sumber sah lain yang tidak mengikat. Selain itu, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diimbau berpartisipasi dalam pembiayaan infrastruktur dan modal kerja koperasi.
Dengan dukungan lintas lembaga dan pendanaan terintegrasi, program Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru pemerataan ekonomi nasional berbasis desa mendorong transformasi ekonomi rakyat dari bawah melalui koperasi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. []
Diyan Febriana Citra.