JAKARTA — Pemerintah pusat bergerak cepat merespons dampak ekonomi dari bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salah satu langkah yang kini tengah difinalkan adalah penyusunan paket kebijakan khusus bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masuk kategori terkena keadaan kahar atau force majeure. Paket ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan usaha masyarakat di daerah terdampak serta memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji sejumlah instrumen mulai dari restrukturisasi kredit hingga opsi pelunasan baki debet tertentu bagi debitur yang dinilai paling terdampak. Dalam paket itu, pemerintah juga menyiapkan skema percepatan pemulihan dengan membuka kembali akses penyaluran KUR baru pada 2026 melalui bunga yang lebih rendah.
“Mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini,” kata Airlangga dalam pernyataannya saat menghadiri Kegiatan HUT AEI ke-37 di BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan data sementara, tercatat sekitar 996.000 debitur KUR berada di tiga provinsi tersebut. Dari jumlah itu, 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp7,8 triliun diperkirakan terdampak langsung oleh bencana. Kelompok terbesar berasal dari sektor pertanian, yakni lebih dari 63.000 debitur dengan nilai baki debet mencapai Rp3,57 triliun. Sektor ini menjadi perhatian utama karena banjir dan longsor menyebabkan kerusakan lahan serta gagal panen di berbagai wilayah.
Tidak hanya debitur KUR, pemerintah juga menyiapkan relaksasi bagi pekerja dan pemberi kerja yang terdampak bencana. Keringanan itu mencakup kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta kemudahan dalam proses pembayaran atau pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Pemerintah memastikan seluruh proses layanan dapat dilakukan secara lebih cepat, terutama bagi keluarga korban dan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Airlangga menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian teknis, pemerintah daerah, serta lembaga jasa keuangan terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Menurutnya, paket kebijakan ini tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga menjadi langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi regional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bireuen, Aceh, menyatakan komitmen pemerintah menghapus utang KUR bagi petani yang terdampak bencana alam.
“Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus,” kata Prabowo saat meninjau jembatan bailey Teupin Mane pada Minggu (07/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diberikan karena bencana banjir dan longsor merupakan kondisi force majeur sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kelalaian debitur.
“Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeur,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dahulu menerbitkan kebijakan khusus sebagai respons atas bencana di tiga provinsi tersebut. Melalui keputusan yang berlaku hingga tiga tahun ke depan, OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit debitur terdampak, kelonggaran pelaporan bagi lembaga jasa keuangan, serta imbauan percepatan proses klaim asuransi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut hampir seluruh kabupaten/kota di wilayah terdampak masuk kategori risiko sedang hingga berat. Hal itu, menurutnya, menjadi dasar kuat bagi regulator untuk mempercepat penerapan kebijakan relaksasi demi menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

