JAKARTA — Pemerintah memastikan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, keputusan yang dinantikan banyak pihak mulai dari instansi pemerintahan, pelaku usaha, hingga masyarakat. Totalnya ditetapkan sebanyak 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Kepastian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025. Penetapan dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/09/2025).
Menteri Koordinator PMK Pratikno menyebut penetapan ini memberikan kepastian perencanaan sejak dini. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” jelas Pratikno dalam siaran persnya, Sabtu (20/09/2025).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, cuti bersama secara khusus berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Namun, pelaksanaannya tetap akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres). “Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa libur nasional 2026 mencakup perayaan hari besar seluruh agama di Indonesia. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap keberagaman keyakinan dan jaminan bagi masyarakat untuk beribadah sesuai agamanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan, penentuan cuti bersama dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, termasuk efisiensi kerja dan kesinambungan dunia usaha.
“Penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya,” ujarnya.
Dengan adanya jadwal resmi sejak jauh hari, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, serta agenda pribadi masyarakat bisa diatur lebih terencana. Dunia usaha, misalnya, dapat menyesuaikan kalender produksi dan distribusi. Sementara keluarga memiliki kesempatan lebih dini untuk merencanakan perjalanan atau kegiatan bersama.
Keputusan ini sekaligus diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah daerah, sekolah, hingga lembaga swasta dalam menyusun program dan kalender kerja tahunan. Adapun SKB Nomor 5 Tahun 2025 tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bisa diakses secara terbuka sebagai acuan resmi. []
Diyan Febriana Citra.