JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tampaknya belum akan berlanjut dalam waktu dekat. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penjaringan aspirasi publik yang sedang dilakukan oleh Komisi III DPR RI sebelum memasuki tahap pembahasan bersama.
“Pemerintah ini menunggu teman-teman dari Komisi III DPR. Kalau sudah diramu oleh Komisi III, mereka pasti mengundang pemerintah untuk membahas,” ujar Edward atau Eddy, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Eddy, hingga kini Komisi III DPR masih menampung beragam masukan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang telah mengirimkan surat berisi usulan dan catatan kritis terhadap substansi RUU KUHAP. Ia menilai, proses ini menunjukkan semangat demokrasi dan keterbukaan dalam penyusunan undang-undang yang memiliki pengaruh besar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi langkah DPR yang memberikan ruang partisipasi luas kepada masyarakat melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Saya kira itu sangat baik ya dalam konteks meaningful participation,” kata Eddy menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan akhir terkait RUU KUHAP belum dapat diambil pada masa sidang saat ini. Menurutnya, besarnya perhatian masyarakat terhadap revisi undang-undang tersebut membuat DPR memilih bersikap hati-hati agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, meskipun DPR telah menutup masa sidang melalui Rapat Paripurna pada Kamis (02/10/2025) dan akan memasuki masa reses hingga awal November 2025, Komisi III DPR RI tetap diizinkan menggelar rapat kerja untuk menampung aspirasi tambahan dari masyarakat.
“Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP),” tutur Dasco.
Diketahui, sejak Juli 2025, Komisi III DPR RI sebenarnya telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Namun, karena banyaknya masukan dari masyarakat dan akademisi, keputusan untuk membawa rancangan tersebut ke rapat paripurna akhirnya ditunda.
Langkah penundaan ini dianggap sebagai bentuk kehati-hatian legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi penting yang akan menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia. Melalui proses partisipatif yang melibatkan publik, pemerintah dan DPR berharap revisi KUHAP yang baru nanti dapat lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan. []
Diyan Febriana Citra.

