JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah strategis menjelang periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga konektivitas antarwilayah serta memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama musim liburan akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa keputusan tersebut resmi diberlakukan berdasarkan beberapa regulasi baru yang disusun lintas kementerian.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dudy menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong adanya langkah nyata dalam memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di paruh kedua tahun 2025. Menurutnya, transportasi udara menjadi salah satu sektor yang berperan penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Kementerian Perhubungan memastikan penurunan tarif berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan masa penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat ini, karena kebijakan ini berlaku terbatas pada masa liburan Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
Penurunan tarif tersebut dituangkan dalam sejumlah dasar hukum, di antaranya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian fuel surcharge, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah untuk jasa angkutan udara kelas ekonomi, serta Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen untuk layanan kebandarudaraan selama periode libur nasional.
Penyesuaian harga tiket ini mencakup beberapa komponen utama, antara lain PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, penurunan fuel surcharge jet sebesar 2 persen, dan FS pesawat propeller sebesar 20 persen. Selain itu, biaya pelayanan jasa bandara seperti Passenger Service Charge (PSC) serta jasa pendaratan dan penyimpanan pesawat juga diturunkan sebesar 50 persen. Kebijakan ini diperkuat dengan penurunan harga avtur di 37 bandara serta perluasan layanan operasional penerbangan.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkolaborasi dalam realisasi kebijakan ini, mulai dari maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, pengelola bandara, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Dudy.
Selain menyoroti aspek harga, pemerintah juga berkomitmen memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap terjaga selama masa liburan.
“Kami tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga pada peningkatan pelayanan dan keselamatan penerbangan di seluruh rute,” tegas Dudy.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara dalam mendorong mobilitas publik yang aman, terjangkau, dan inklusif di momentum akhir tahun. []
Diyan Febriana Citra.