Pemilu 2029 Dipisah, DPRD Kaltim Tunggu Arahan Pusat

Pemilu 2029 Dipisah, DPRD Kaltim Tunggu Arahan Pusat

PARLEMENTARIA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 menjadi babak baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Keputusan ini tak hanya berdampak pada skema politik nasional, namun juga berimplikasi besar terhadap kesiapan penyelenggaraan pemilu di daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyampaikan bahwa pihaknya memilih untuk tidak gegabah dalam merespons kebijakan itu. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan. “Kita tunggu seperti apa, karena keputusan harus merubah undang-undang, terus nanti ada petunjuk pelaksanaan, serta petunjuk teknis seperti apa,” ujar Ananda saat ditemui di lingkungan DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, putusan MK ini memerlukan kesiapan administratif dan regulasi yang matang, termasuk revisi terhadap sejumlah undang-undang terkait pemilu. Karena itu, ia menilai bahwa langkah terbaik yang bisa diambil saat ini adalah bersikap hati-hati dan menunggu arahan yang jelas dari pusat.

Lebih jauh, Ananda menyatakan bahwa DPRD Kalimantan Timur memilih untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa diskursus tentang dampak putusan MK tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari pelayanan publik. “Kalau kami di sini kerja sebaik-baiknya dulu untuk rakyat Kaltim,” ujarnya tegas.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap kehati-hatian Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan penting tersebut. Menurutnya, setiap putusan yang dikeluarkan lembaga yudikatif tentu telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam. “Pastinya putusan MK itu didasari oleh banyak hal. Kami menunggu saja. Kami di daerah, saya pikir sih menunggu saja,” katanya lagi.

Menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota legislatif akibat jeda pemilu, Ananda menolak melihatnya sebagai keuntungan politik. Ia justru menilai posisi sebagai anggota legislatif adalah amanah berat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan kerja nyata.

“Masalah untung tidak untung. Ini adalah tugas berat. Amanah dari masyarakat, kalau tidak bisa menjalankan apa yang diharapkan sama masyarakat itu beban, jadi kami kerja keras saja,” tegasnya. Melalui pernyataan tersebut, Ananda Emira Moeis menunjukkan sikap legislatif daerah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab moral, serta komitmen untuk tetap hadir dan bekerja optimal demi masyarakat Kalimantan Timur. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim