Pemprov DKI Terapkan WFA ASN Pascale­baran, Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov DKI Terapkan WFA ASN Pascale­baran, Layanan Publik Tetap Prioritas

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur Lebaran 2026 dengan kombinasi work from anywhere (WFA) dan work from office (WFO), namun tetap membatasi jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor demi menjaga pelayanan publik.

Kebijakan ini diberlakukan pada periode tertentu, yakni 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di instansi pemerintah selama libur nasional dan cuti bersama, sebagaimana diberitakan Medcom, Senin, (23/03/2026).

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas maksimal 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat menjalankan tugas secara WFA. Kebijakan ini memberi kewenangan kepada pimpinan perangkat daerah untuk mengatur pembagian kerja antara WFA dan WFO sesuai kebutuhan organisasi.

“Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026,” menurut rilis tertulis Pemprov DKI, 23 Maret 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengatur kewajiban disiplin kerja bagi ASN yang menjalankan WFA, termasuk keharusan melakukan presensi daring dua kali sehari. “ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, ketentuan jam kerja tetap diberlakukan dengan durasi berbeda pada masing-masing periode. Untuk tanggal 16–17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari, sedangkan pada 25–27 Maret menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), capaian jam kerja tetap menjadi indikator penilaian kinerja. Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia guna memastikan akuntabilitas kerja tetap terjaga.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan WFA tidak diberlakukan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik dapat tetap terjaga selama periode penyesuaian pascalibur nasional. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional