Pemprov Jakarta Tertibkan Lapak di TPU Kober Rawa Bunga

Pemprov Jakarta Tertibkan Lapak di TPU Kober Rawa Bunga

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menertibkan bangunan dan lapak usaha yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang selama ini beralih fungsi menjadi area usaha dan bangunan liar.

Penertiban yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025) itu melibatkan petugas gabungan dari sejumlah instansi. Sejak pagi hari, petugas terlihat membongkar lapak-lapak semi permanen yang sebelumnya digunakan sebagai tempat berdagang. Aktivitas tersebut berlangsung di beberapa titik area TPU yang dinilai telah melenceng dari peruntukan awal sebagai kawasan pemakaman.

Pemprov Jakarta menargetkan pengembalian fungsi lahan TPU Kober Rawa Bunga agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai area pemakaman. Setelah penertiban selesai, kawasan tersebut diproyeksikan mampu menampung sekitar 450 petak makam baru. Penambahan kapasitas ini dinilai penting mengingat keterbatasan lahan pemakaman di wilayah Jakarta yang semakin padat.

Sebelumnya, keberadaan bangunan liar dan aktivitas usaha di kawasan TPU Kober Rawa Bunga telah menjadi perhatian publik. Sejumlah bangunan bahkan berdiri di atas area makam lama yang tidak terawat, sehingga menimbulkan persoalan tata ruang, kebersihan, serta penghormatan terhadap fungsi sosial dan budaya kawasan pemakaman.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari penataan ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. Selain membongkar lapak usaha, petugas turut menutup sejumlah akses jalan yang dinilai tidak semestinya berada di dalam kawasan TPU. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas nonpemakaman kembali muncul di area tersebut.

Dari dokumentasi lapangan, terlihat kondisi TPU Kober Rawa Bunga sebelum penertiban dipenuhi bangunan semi permanen yang digunakan untuk berdagang dan kegiatan lain. Beberapa bangunan bahkan telah berdiri cukup lama, sehingga menyerupai permukiman atau sentra usaha kecil. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan fungsi TPU sebagai ruang publik khusus pemakaman.

Pemprov Jakarta menegaskan bahwa penataan TPU tidak hanya berfokus pada penambahan petak makam, tetapi juga pada upaya menjaga ketertiban, estetika, serta penghormatan terhadap jenazah yang dimakamkan. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemakaman yang lebih layak, bersih, dan tertata.

Ke depan, kawasan TPU Kober Rawa Bunga akan ditata ulang agar tidak kembali disalahgunakan. Pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar maupun aktivitas usaha yang muncul di dalam area pemakaman. Selain itu, Pemprov Jakarta juga berencana melakukan pemeliharaan rutin agar kawasan TPU tetap terawat dan berfungsi sesuai peruntukannya.

Langkah pengembalian fungsi TPU ini menjadi salah satu contoh upaya pemerintah daerah dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di tengah padatnya ibu kota. Dengan penataan yang konsisten, diharapkan TPU Kober Rawa Bunga dapat kembali menjadi ruang pemakaman yang layak sekaligus tertib secara tata kota. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional