JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pendakwah kembali mencuat dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Seorang pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat masih berstatus santri.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban yang mendampingi para pelapor. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyatakan bahwa terlapor dikenal sebagai figur publik yang cukup sering muncul di televisi.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/03/2026).
Tim kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor. Menurut mereka, proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan karena penyidik dinilai sudah memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Benny Jehadu menegaskan pihaknya ingin agar proses hukum berjalan cepat sehingga kasus ini dapat segera menemukan kejelasan.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Benny Jehadu.
Pihak pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini mengingat para korban yang melapor disebut mengalami trauma akibat kejadian yang mereka alami.
Selain laporan resmi, kuasa hukum korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara. Bukti yang diberikan mencakup berbagai dokumen digital hingga rekaman video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan meliputi percakapan melalui pesan elektronik serta rekaman video lama yang disebut berkaitan dengan klarifikasi dari pihak terlapor.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Menurut kuasa hukum, seluruh bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan dan membantu aparat kepolisian mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, kuasa hukum menyebut jumlah korban tidak hanya satu orang. Para korban yang diwakili oleh tim hukum disebut berjumlah lima orang.
Para korban tersebut terdiri dari santri yang masih di bawah umur pada saat kejadian serta beberapa korban yang telah berusia dewasa. Dugaan tindakan asusila yang dilaporkan juga disebut melibatkan sesama jenis.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” terang Benny Jehadu.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa para korban saat ini masih mengalami dampak psikologis akibat peristiwa yang mereka alami. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, dugaan peristiwa pelecehan tersebut tidak terjadi dalam satu waktu saja. Kejadian yang dilaporkan disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda dan melibatkan korban pada periode waktu yang berlainan.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” pungkas Wati Trisnawati.
Hingga saat ini, penyidik dari Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa bukti serta keterangan dari para pelapor. Proses hukum terhadap pendakwah berinisial SAM masih terus berjalan guna memastikan fakta sebenarnya terkait dugaan tindak pidana tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

