KUALA LUMPUR – Upaya mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk mengalihkan masa hukumannya dari penjara menjadi tahanan rumah kembali menemui jalan buntu. Pengadilan pada Senin (22/12/2025) secara resmi menolak permohonan yang diajukan Najib melalui tim kuasa hukumnya. Putusan tersebut menegaskan bahwa Najib tetap harus menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus korupsi megaskandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib saat ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara setelah sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana 1MDB, perusahaan investasi milik negara Malaysia. Hukuman tersebut telah dikurangi setengahnya melalui keputusan Dewan Pengampunan Malaysia, namun tetap mewajibkan Najib menjalani masa kurungan di lembaga pemasyarakatan.
Permohonan perubahan bentuk hukuman ini diajukan tim kuasa hukum Najib dengan dasar adanya adendum atau tambahan dokumen yang disebut berasal dari Raja Malaysia. Menurut pihak pembela, adendum tersebut dinilai dapat menjadi landasan hukum untuk mengalihkan status penahanan Najib dari penjara menjadi tahanan rumah.
Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh majelis hakim. Hakim Alice Loke Yee Ching menyatakan bahwa dokumen yang dijadikan dasar permohonan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijadikan pijakan oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, pengadilan tidak dapat mengeluarkan perintah tahanan rumah,” ujar Alice, seperti dikutip dari AFP.
Hakim juga menegaskan bahwa sistem hukum di Malaysia tidak mengenal mekanisme tahanan rumah sebagai bentuk hukuman pidana. Dengan demikian, permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Najib dinyatakan tidak dapat diterima.
“Tidak ada ketentuan hukum mengenai tahanan rumah di Malaysia. Peninjauan yudisial ditolak,” lanjutnya.
Najib Razak hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Kuala Lumpur. Seusai putusan dibacakan, mantan orang nomor satu di Malaysia itu tampak menunjukkan ekspresi kekecewaan. Penolakan tersebut memperpanjang upaya hukum Najib yang selama ini berusaha mendapatkan keringanan hukuman sejak vonis dijatuhkan.
Salah seorang kuasa hukum Najib, Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Ia menegaskan bahwa tim pembela akan kembali mengajukan upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan permohonan kliennya.
Penolakan pengadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan Malaysia tetap berpegang pada kerangka hukum positif yang berlaku, meskipun kasus Najib memiliki dimensi politik dan sejarah yang panjang. Skandal 1MDB sendiri merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di dunia, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran dolar AS dan melibatkan aliran dana lintas negara.
Sejak vonis dijatuhkan, kasus Najib Razak terus menjadi perhatian publik, baik di Malaysia maupun di tingkat internasional. Putusan terbaru ini kembali menegaskan posisi hukum Najib sebagai terpidana kasus korupsi yang harus menjalani hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan tahanan rumah, Najib dipastikan tetap berada di penjara sembari menunggu hasil dari langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukumnya. []
Diyan Febriana Citra.

