Penggeledahan Lokataru, Tim Advokasi Pertanyakan Sitaan Polisi

Penggeledahan Lokataru, Tim Advokasi Pertanyakan Sitaan Polisi

JAKARTA – Kantor Lokataru Foundation di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, digeledah aparat kepolisian pada Kamis (4/9/2025). Penggeledahan berlangsung ketika keluarga dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sedang menjenguk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan di rumah tahanan.

Asisten Peneliti Lokataru sekaligus anggota tim advokasi, Fian Alaydrus, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan sempat diwarnai adu argumen. “Kamis 4 September ada penggeledahan di Lokataru. Sempat terjadi adu mulut, tapi penggeledahan tetap berjalan,” ujarnya pada Sabtu (6/9/2025).

Tidak hanya kantor, polisi juga menyasar rumah pribadi Delpedro. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk buku-buku hingga spanduk riset. Hal ini dipertanyakan tim advokasi karena dinilai tidak relevan dengan tuduhan yang sedang disidik. “Yang diambil buku-buku, bahkan kami tidak tahu apa kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Di kantor juga ada spanduk riset yang disita,” kata Fian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, tadi sore, melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan setelah Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka dituduh terlibat dalam penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Ade Ary menjelaskan, “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka.”

Enam orang yang dimaksud adalah Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru; Syahdan Husein (SH), admin Instagram @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); RAP, seorang profesor yang diduga membuat dan mengedarkan bom molotov; serta Figha (FL), perempuan yang disebut menghasut melalui platform TikTok.

Kasus ini menuai sorotan publik lantaran Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga yang bergerak dalam advokasi hak asasi manusia. Tim advokasi mempertanyakan dasar hukum penyitaan buku serta spanduk yang sejatinya merupakan bagian dari kegiatan riset dan advokasi. Hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan barang sitaan dengan perkara yang menjerat para tersangka.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional