JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak lain di luar pemegang jabatan tersebut. Penegasan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk meluruskan pemahaman publik terkait karakter delik dalam pasal tersebut.
Supratman menjelaskan bahwa pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru menganut konsep delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi pihak lain, termasuk simpatisan atau relawan, untuk mengajukan laporan atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (05/01/2026).
Menurut Supratman, pengaturan tersebut sengaja dirancang untuk menjamin keseimbangan antara perlindungan terhadap martabat kepala negara dan prinsip kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa pasal tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan kepentingan Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, turut memberikan penjelasan teknis mengenai pasal yang dimaksud. Ia menyebut Pasal 218 KUHP secara tegas menutup peluang bagi pihak ketiga untuk bertindak sebagai pelapor.
“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert.
Albert menegaskan bahwa mekanisme delik aduan absolut ini berbeda dengan delik aduan biasa. Dalam delik aduan absolut, hak untuk mengadukan sepenuhnya melekat pada subjek yang dilindungi oleh undang-undang, tanpa dapat diwakilkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Ia juga memaparkan bahwa aduan yang dimaksud harus disampaikan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Artinya untuk Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” kata dia.
Penjelasan ini sekaligus menepis kekhawatiran sebagian masyarakat sipil yang menilai pasal penghinaan Presiden berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Pemerintah menilai dengan model delik aduan absolut, peluang terjadinya pelaporan berlebihan atau bernuansa politis dapat diminimalkan.
Selain itu, pengaturan ini juga dianggap sebagai pembelajaran dari pengalaman masa lalu, ketika pasal-pasal serupa kerap menimbulkan polemik dan kritik karena dianggap membuka ruang penafsiran yang luas. Dengan pembatasan subjek pelapor, pemerintah berharap penerapan pasal tersebut benar-benar bersifat selektif dan proporsional.
Supratman menegaskan bahwa penerapan KUHP yang baru akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menyatakan pemerintah terbuka terhadap pengawasan publik dalam pelaksanaannya ke depan.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai instrumen hukum yang penggunaannya sangat terbatas dan bergantung sepenuhnya pada keputusan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang dilindungi. []
Diyan Febriana Citra.

